
Tebo - MAN 2 Tebo wakil Kepala Bidang Kurikulum MAN 2 Tebo Ardiantoro , S Pd mengatakan untuk kelancaran pembelajaran tahun pelajaran 2024/2025 pembagian tugas harus dilaksanakan Pembagian Tugas Guru sudah Sesuai Dengan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan KMA Nomor 347 Tahun 2022 dan KMA No. 450 Tahun 2024 - Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madarsah
agar guru mempunyai tugas yang jelas dalam melaksanakan pembelajaran.
“Selain tugas mengajar, pembagian jabatan/tugas tambahan bagi guru juga sudah dibagikan. Agar pelaksanaan pembelajaran di MAN 2 Tebo bisa berjalan dengan baik, efektif dan lancar,†ujarnya senin (22/07/24) pada bincang bincang tim Humas diruang kerjanya
Wakil Kepala Bidang Kurikulum juga guru Seni Budaya MAN 2 Tebo juga menegaskan pembagian tugas ini insya Allah sudah sesuai dengan juknis yang ada. Sebab sejak tahun ajaran 2023/2024 MAN 2 Tebo telah memberlakukan Kurikulum Merdeka untuk kelas X dan XI secara berjenjang Supaya pembagian tugas yang dilakukan sesuai aturan dan nantinya bisa disesuaikan dengan Simpatika.
“Peraturan yang berlaku saat ini terkait beban kerja guru dimadrasah adalah KMA Nomor 890 tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik dan KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah,†tegasnya.
Lebih lanjut Ardianto mengatakan jadwal pelajaran sudah siap disusun sesuai dengan kurikulum Merdeka. Sehingga pada hari Mulai aktif belajar guru sudah siap masuk kelas menyampaikan Capaian Pembelajaran kepada Siswa sesuai Jadwal mengajar, jadwal yang disusun sudah mempertimbangkan jarak tempat tinggal guru dan juga terkait dengan guru yang mempunyai anak kecil. Supaya guru yang mengajar bisa datang sesuai dengan jam pelajaran yang telah ditetapkan. Ini berlaku bagi guru Non PNS, sedangkan guru PNS dan PPPK tidak dapat memilih hari dan waktu. Karena, guru PNS dan PPPK beban kerjanya 37,5 jam dalam seminggu. Jelasnya
Sumber EA
|
236x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...