
HUMAS MAN 2 Tebo TV, Muara Tebo, News – Implementasi Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No. 01 Tahun 2025 tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.
MAN 2 Tebo memberlakukan bagi para pegawai baik Aparatur Sipil Negara ASN maupun honorer, dan siswa untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan hari Kamis tepat jam 10.00 wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala MAN 2 Tebo, Hj Elya Pitri, S.Pd.I.M Pd.I menyampaikan hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Kementerian Agama.
Kemudian pada hari Selasa dan hari Jumat para pegawai diminta juga untuk membacakan naskah Pancasila serta pada hari Rabu Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri (Korpri).
Sedangkan Lagu Indonesia Raya dinyanyikan pada setiap jam 10.00 waktu setempat, dalam posisi berdiri tegak atau dengan sikap sempurna, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Demikian pula pada pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya Korps Pegawai Negeri. Hal tersebut dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa Nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan ideologi Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kepala Madrasah menyatakan para pegawai wajib melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran, ujarnya.
Penulis/ Kontributor / Kreator : EP
Editor Pemimpin Redaksi : EP
Follow Us Media Sosial :
Facebook : Mandua Tebo Jambi :
https://www.facebook.com/share/yFwqZvE2NKKxWWyW/?mibextid=qi2Omg
Website MAN 2 Tebo :
|
121x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...