
HUMAS MAN 2 Tebo TV, Muara Tebo, News – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), serta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui SK No. 694 Tahun 2025 tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025, KKM MA. Kabupaten Tebo Gelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) POS UM.
Bertempar di Ruang Laboratorium Komputer 2 MAN 2 Tebo, Selasa, (11/02).
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tebo, H. Julan, S.Ag, dalam Sambutan dan arahannya : Bahwa terkait POS UM ini ada rentang waktu pelaksanaan UM mari kita sepakati dan seragamkan waktunya, kemudian SEB kegiatan dibulan Ramadhan ini mari kita dorong dan bangkitkan semangat siswa kita untuk melaksanakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat : Bangun Pagi, Beribadah, Berolahraga, Makan Sehat dan Bergizi, Gemar Belajar, Bermasyarakat dan Tidur Cepat “. Ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa pentingnya tugas dan fungsi kepala madrasah dalam mendukung kebijakan pemerintah, terutama Kementerian ini, dalam berbagai instruksi. " Sebagai Kepala Madrasah,mari kita secara Bersama – sama mengikuti dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi kita, ini adalah untuk mensukseskan program Menteri Agama serta program Kanwil Kemenag. yang delapan Asta Aksi," tambahnya.
Sementara Ketua KKM MA, Kabupaten Tebo, Dawam Malik, M.Pd.I, yang juga Kepala MAN 1 Tebo ini dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan sebagai persiapan menghadapi Ujian Madrasah tahun 2025. " Rapat koordinasi ini menjadi agenda rutin, namun kali ini untuk memastikan kesiapan madrasah dalam menyelenggarakan ujian dengan baik,"

“ Secara umum tentang Prosedur Operasional Standmari kita bangun motivasi Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 yang telah disusun dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dalam lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025, SOP tersebut dapat digunakan sebagai pedoman agar dapat dilaksanakan oleh masing-masing madrasah dengan sebaik-baiknyaâ€. Jelasnya.

“ Ujian Madrasah (UM) bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan data EMIS Kementrian Agama. Satuan pendidikan yang dapat menjadi penyelenggara UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sementara madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi, dengan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan atau pada madrasah induk penyelenggara Ujian Madrasah (UM) tersebutâ€. Tambahnya.
Penulis/ Kontributor / Kreator : AF
Editor Pemimpin Redaksi : EP
Follow Us Media Sosial :
Facebook : Mandua Tebo Jambi :
https://www.facebook.com/share/yFwqZvE2NKKxWWyW/?mibextid=qi2Omg
Website MAN 2 Tebo :
https://man2tebo.mdrsh.id/page/31-3-4/informasi-setiap-saat.html
Youtube : MAN 2 TEBO TV :
https://www.youtube.com/@manduatebotvjambi3327
|
106x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...