
Tebo MAN 2 Tebo melaporkan kewajiban pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan SPT sebagaimana anjuran pemerintah dimana para Wajib Pajak sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 mulai 1 Januari 2021. Jadwalnya masih sama dengan tahun sebelumnya.
Hj Tri Desi Umroh.SPd Kaur TU MAN 2 Tebo mengatakan bahwa direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2020 sampai akhir Maret 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara bagi Wajib Pajak Badan, tenggat akhir jadwal pelaporan SPT Tahunan 2020 adalah 30 April 2021. Oleh sebab itu kami sebagai warga yang taat aturan kami mengupayakan pelaporan tersebut sebelum batas akhir. Sebanyak 16 PNS MAN 2 Tebo sudah melapor SPT secara online.
Sebagai informasi, setiap warga (orang pribadi) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diharuskan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pungkasnya
Sumberhumastvman2
|
347x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...