Layanan informasi PPID adalah layanan publik yang disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memberikan dan melayani informasi publik yang dimiliki oleh suatu badan publik, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Anda dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai jalur, seperti telepon, email, atau kunjungan langsung ke kantor badan publik tersebut.
Apa itu PPID?
PPID adalah sebuah unit di badan publik yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang ada, serta menyediakannya kepada masyarakat.
Tugas Utama PPID
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi kepada publik.
Mengklasifikasikan informasi menjadi yang wajib disediakan, diumumkan segera, dan yang dikecualikan.
Mengkoordinasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari berbagai unit kerja di badan publik.
Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi publik.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...