Penyediaan Informasi:
Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Kemudahan Akses:
Informasi harus mudah diakses oleh masyarakat, dalam bahasa yang mudah dipahami.
Hak dan Kewajiban:
Terdapat hak dan kewajiban bagi pemohon informasi dan badan publik terkait pelayanan informasi.
Prosedur:
Terdapat prosedur yang jelas dalam pengajuan permohonan informasi, termasuk jangka waktu pelayanan, biaya, dan penanganan keberatan.
Pengumuman Informasi:
Informasi publik harus diumumkan melalui berbagai media, baik elektronik maupun non-elektronik.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...