adalah jenis informasi publik yang tidak dapat diakses atau diungkapkan kepada pemohon informasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seperti informasi yang mengancam keamanan negara, merusak persaingan sehat, melanggar privasi, atau terkait rahasia dagang dan kekayaan negara. Pengecualian ini harus melalui proses uji konsekuensi untuk memastikan bahwa dampak negatif akibat pengungkapan informasi lebih besar daripada manfaat pengungkapan itu sendiri.
Alasan utama mengapa informasi dikecualikan:
Membahayakan Keamanan dan Ketahanan Negara:
Informasi yang jika diungkapkan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, serta merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Mengganggu Penegakan Hukum:
Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, misalnya bukti-bukti dalam suatu kasus atau data investigasi.
Melanggar Hak Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha Sehat:
Informasi terkait rahasia dagang, kekayaan intelektual, atau data yang dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Mengungkap Kekayaan Alam:
Informasi yang berkaitan dengan kekayaan alam Indonesia, seperti cadangan sumber daya mineral atau energi, agar tidak dieksploitasi secara ilegal.
Merugikan Kepentingan Ekonomi Nasional:
Informasi yang jika diakses publik dapat merugikan ketahanan dan kepentingan ekonomi nasional.
Mengungkapkan Rahasia Pribadi:
Informasi mengenai data pribadi seseorang, rekam medis, atau informasi mengenai keinginan terakhir seseorang seperti wasiat.
Dokumen Internal Badan Publik:
Memorandum atau surat antar-badan publik atau di dalam badan publik itu sendiri yang bersifat rahasia dan dapat merugikan kinerja jika diungkapkan.
Dilarang oleh Undang-Undang Lain:
Informasi yang diatur dalam undang-undang atau peraturan lain yang secara tegas melarang pengungkapannya.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...