
Tebo. Kepala MAN 2 Tebo Elya Pitri.S.Pd.I. M.Pd.I dan panitia Ujian Madrasah pada MAN 2 Tebo mengikuti Rapat koordinasi virtual Penmad Kebijakan Kanwil tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas yang diikuti oleh Kepala Seksi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah se-Provinsi Jambi pada Senin (15/2).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh KaKanwil Kemenag Prov Jambi Drs. H. Muhamad. M.Pd Didampingi Kabid Penmad Abd Rahman. S. Ag. M. Pd. I dihadiri oleh para kasi ketua KKM MA MTs dan MI juga dihadiri oleh beberapa kepala Madrasah dalam prov Jambi
Dedi Irama Silalahi S. Sos. M.A.B. Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Penmad Kanwil Kemenag prov Jambi memaparkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 pada Madrasah di wilayah provinsi Jambi ditiadakan hal ini dipertegas melalui Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-0641/KW.05.2/1/PP.01.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 mengenai Pemberitahuan tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomot B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.
Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Abd Rahman S. Ag. M. Pd. I menegaskan bahwa:
Pertama, UN dan UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
Kedua, Kelulusan peserta didik dari madrasah ditentukan setelah:
1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dalam hal ini Madrasah.
“Intinya Ujian Nasional dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional tidak ada. Yang ada hanya ujian Madrasah. Ujian Madrasah dilaksanakan oleh Madrasah masing-masing dengan ketentuan yang telah dituang dalam Surat Kanwil tersebut. Dan beliau berharap Kepala Madrasah untuk memahami juknis secara komprehensif agar pelaksanaan ujian dapat dilaksanakan sesuai petunjuk†ungkapnya.
Ketiga, berkaitan dengan model dan teknis ujian madrasah masa pandemi covid-19 ini, madrasah dapat menyelenggarakan ujian madrasah secara daring/online atau tetap secara tatap muka sesuai dengan kondisi madrasah pada daerah masing-masing. Dengan bentuk ujian dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan atau portofolio. Dan madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuaikan dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
“Ujian dengan pembatasan sosial pandemi covid-19 ini dapat secara online atau tatap muka dengan pemenuhan standar protokol kesehatan disesuaikan dengan kondisi madrasah masing-masing. Ujian dapat dilaksanakan dengan sistem komputer, portofolio, praktek, dan lain-lain tergantung madrasah masing-masing,†jelasnya.
Keempat, tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) yang dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Kelima, jika Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi masa darurat pencegahan penyebaran covid-19, maka kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
2. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah dapat ditentukan oleh masing-masing madrasah.
“Jadi, pada masa pandemi ini tidak diperlukan pengukuran ketuntasan capaian kurikulum,†sebutnya.
Sumber : Humasman2tebo
|
391x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...